![]() |
Musyawarah Khusus Kelurahan Singotrunan (Dok. Sastrawacana.id) |
Warga Kelurahan Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi, menggelar musyawarah kelurahan khusus pada hari Selasa (28/5) untuk membahas pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih.
Kegiatan yang digelar di Pendopo Kelurahan Singotrunan dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, diantaranya Lurah Singotrunan, perwakilan dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Banyuwangi, perwakilan dari Kecamatan Banyuwangi, Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat, sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, serta puluhan warga yang mewakili berbagai RW di wilayah kelurahan.
Dalam sambutannya, Lurah Singotrunan, Kadarisman, menyampaikan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan langkah strategis yang sangat penting untuk memperkuat struktur perekonomian masyarakat di tingkat kelurahan.
Menurutnya, koperasi menjadi solusi konkret untuk menjawab tantangan ekonomi yang muncul pasca pandemi COVID-19, serta merupakan bagian dari upaya jangka panjang menuju kemandirian ekonomi warga.
"Koperasi Kelurahan Merah Putih ini diharapkan menjadi wadah ekonomi kerakyatan yang dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mampu menampung berbagai kegiatan usaha masyarakat seperti simpan pinjam, perdagangan, dan layanan usaha kecil lainnya," ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Banyuwangi, Peni, menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan penuh dalam proses legalisasi dan pembentukan koperasi hingga koperasi tersebut dapat beroperasi secara resmi dan optimal.
Ia juga mengajak seluruh warga untuk berpartisipasi aktif sebagai anggota koperasi agar manfaat yang dihasilkan dapat dirasakan secara merata dan menyeluruh oleh seluruh lapisan masyarakat.
![]() |
Musyawarah Khusus Kelurahan Singotrunan (Dok. Sastrawacana.id) |
Dalam forum musyawarah yang berlangsung secara demokratis dan penuh semangat kekeluargaan tersebut, peserta secara mufakat menyetujui pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih.
Mereka juga sepakat untuk segera membentuk struktur organisasi koperasi yang terdiri dari lima orang pengurus dan tiga orang dewan pengawas.
Dewan pengawas ini dipilih dari perwakilan tokoh masyarakat dan tokoh agama yang dianggap memiliki integritas dan kepedulian terhadap pembangunan ekonomi warga.
Pengurus dan pengawas koperasi tersebut diberi mandat untuk segera menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi serta mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk pengajuan badan hukum koperasi.
Sebagaimana diketahui, pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang bertujuan memperkuat basis ekonomi masyarakat di tingkat lokal dan mempercepat pemerataan kesejahteraan di seluruh wilayah Indonesia.
Salah satu tokoh masyarakat yang hadir dalam musyawarah tersebut turut memberikan pandangan.
Ia menekankan pentingnya penunjukan pengurus koperasi yang benar-benar kompeten, jujur, dan memiliki pengalaman di bidang usaha maupun dalam pengelolaan koperasi.
Menurutnya, keberhasilan koperasi sangat bergantung pada kualitas dan integritas orang-orang yang menjalankannya.
Dengan semangat gotong royong, kemandirian, dan komitmen bersama, warga Kelurahan Singotrunan optimistis bahwa pembentukan koperasi ini akan menjadi tonggak penting dalam pembangunan ekonomi lokal yang inklusif, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Penulis: Mujiono, S.H (Biro Hukum Sastrawacana.id)