Pancasila adalah dasar ideologi negara Indonesia yang menjadi landasan fundamental bagi seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Istilah “Pancasila” berasal dari bahasa Sanskerta, di mana “panca” berarti lima dan “sila” berarti prinsip atau asas.
Pancasila terdiri dari lima prinsip dasar yang menjadi pedoman bagi rakyat Indonesia dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Baca juga: Bagaimana Menumbuhkan Rasa Cinta pada Ideologi Pancasila?
Kelima sila dalam Pancasila adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila ini menegaskan bahwa bangsa Indonesia mengakui adanya Tuhan yang Maha Esa, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Sila ini menekankan pentingnya toleransi dan penghormatan terhadap semua agama yang ada di Indonesia.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila ini menekankan penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia, serta perlakuan yang adil terhadap sesama manusia.
Sila ini juga mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan peradaban dalam kehidupan bermasyarakat.
3. Persatuan Indonesia
Sila ini menegaskan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, yang terdiri dari berbagai suku, agama, ras, dan golongan.
Sila ini juga mendorong rasa cinta tanah air dan nasionalisme dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Sila ini menegaskan prinsip demokrasi yang berdasarkan pada musyawarah untuk mencapai mufakat.
Sila ini menekankan pentingnya partisipasi rakyat dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila ini menegaskan pentingnya keadilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, yang meliputi aspek ekonomi, politik, hukum, dan budaya.
Sila ini mengedepankan upaya untuk mewujudkan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca juga: Mengapa sila pertama pancasila rumusan piagam jakarta mulai tanggal 18 agustus 1945 berubah?
Pancasila diresmikan sebagai dasar negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam sidang yang menghasilkan Undang-Undang Dasar 1945.
Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi pedoman dalam perumusan kebijakan negara dan perundang-undangan, serta menjadi panduan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila juga menjadi identitas bangsa Indonesia yang membedakannya dari negara-negara lain, dengan menekankan nilai-nilai gotong royong, musyawarah, dan keadilan sosial.
Pancasila bukan hanya sekadar dasar negara, tetapi juga menjadi pandangan hidup bangsa yang terus dipelihara dan dilestarikan oleh seluruh rakyat Indonesia.