Protes yang diajukan oleh para wali murid di Kantor Gubernur Kalimantan Timur dan Balai Kota Samarinda beberapa waktu lalu terkait dugaan praktik jual-beli buku di SD dan SMP Negeri Samarinda akhirnya mendapat respons dari pemerintah.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menjelaskan bahwa keluhan para wali murid terkait dengan penjualan buku penunjang di sekolah anak-anak mereka.
Ia memaparkan bahwa terdapat dua jenis buku yang digunakan di sekolah, yaitu buku wajib dan buku penunjang.
Baca juga: Perpustakaan Wonogiri Terakreditasi B, Minat Baca Masih Perlu Ditingkatkan
“Untuk buku wajib itu dibiayai dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), itu sudah ada anggarannya. Selanjutnya buku penunjang akan ditanggung APBD Samarinda,” kata Andi Harun saat memberikan bantuan sosial di halaman parkir Balai Kota Samarinda, dikutip dari Kaltimpost.id (11/8/2024).
Andi Harun menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan yang melarang sekolah untuk meminta wali murid atau siswa membeli buku apa pun.
Namun, Andi Harun juga menekankan pentingnya peran warga dan wali murid dalam menolak jika diminta membeli buku oleh pihak sekolah.
“Jadi kalau masih ada yang menyuruh beli buku penunjang di sekolah SD dan SMP Negeri Samarinda, bisa dijawab menurut Pemkot Samarinda orang tua siswa juga siswanya sendiri tidak dibebani untuk membayar buku, baik buku wajib maupun penunjang,” tegasnya.
Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Kaltim ini juga menyoroti beberapa masalah yang ada di masyarakat, seperti penipuan, basa-basi, korupsi, suap, dan mencari uang dengan cara yang tidak benar.
“Jadi bapak atau ibu harus berani menolak. Misalnya ketika disuruh bayar sesuatu di kelurahan, itu tidak ada dan harus berani menolak,” imbuhnya mengumpamakan.