Orang yang wajib membayar zakat disebut muzaki.
Muzaki adalah istilah dalam agama Islam yang merujuk pada individu muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu sehingga diwajibkan untuk mengeluarkan zakat dari harta yang dimilikinya.
Syarat-syarat menjadi muzaki adalah:
- Beragama Islam: Hanya orang yang beragama Islam yang diwajibkan membayar zakat.
- Merdeka: Tidak dalam keadaan perbudakan.
- Baligh dan berakal sehat: Sudah dewasa dan mampu memahami hukum agama.
- Mempunyai harta yang mencapai nishab: Mempunyai harta yang jumlahnya telah mencapai batas minimal yang ditentukan untuk wajib zakat. Nishab berbeda-beda untuk setiap jenis harta.
- Mempunyai harta yang telah mencapai haul: Harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun hijriyah.
Baca juga: Zakat Fitrah: Pengertian, Dalil, Niat dan Yang Berhak Menerima
Jenis-jenis zakat:
- Zakat fitrah: Zakat yang wajib dikeluarkan setiap muslim pada saat bulan Ramadhan.
- Zakat mal: Zakat yang dikeluarkan atas harta yang dimiliki, seperti emas, perak, uang, hasil pertanian, perdagangan, dan lain-lain.
Tujuan zakat:
- Mensucikan harta: Membuang sebagian harta untuk membersihkan harta yang diperoleh dari hasil yang halal.
- Menolong fakir miskin: Hasil zakat digunakan untuk membantu mereka yang membutuhkan.
- Mempererat tali persaudaraan: Menumbuhkan rasa solidaritas dan kepedulian sosial antar sesama muslim.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang sangat penting.
Selain sebagai ibadah, zakat juga memiliki fungsi sosial yang sangat besar, yaitu untuk mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.