Jelaskan pendapat saudara tentang perbuatan yang dapat dipidana meskipun perbuatan itu belum selesai diujudkan. Dan apa syarat-syarat dari perbuatan tersebut? Alasan apa yang menjadi dasar, bagi pembentuk undang-undang untuk memberi pidana terhadap perbuatan yang belum selesai diujudkan tersebut?
Jawaban:
Perbuatan yang dapat dipidana meskipun belum selesai diujudkan disebut sebagai percobaan tindak pidana atau percobaan kejahatan.
Percobaan tindak pidana diatur dalam banyak sistem hukum pidana di berbagai negara, termasuk dalam hukum pidana Indonesia yang diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Baca juga: Bagaimana proses pembukaan rahasia bank untuk kepentingan tindak pidana pencucian uang?
Pendapat tentang Percobaan Tindak Pidana
Percobaan tindak pidana adalah tindakan yang sudah menuju atau mengarah pada pelaksanaan kejahatan, namun tidak berhasil atau tidak selesai karena hal-hal di luar kontrol pelaku.
Percobaan tindak pidana menunjukkan niat dan tindakan konkrit yang jelas untuk melakukan kejahatan, dan oleh karena itu dipandang cukup serius untuk diberikan sanksi pidana.
Alasan Pidana terhadap Perbuatan yang Belum Selesai Diujudkan
Pemberian pidana terhadap percobaan tindak pidana memiliki beberapa dasar dan alasan, di antaranya:
- Pencegahan: Menghukum percobaan tindak pidana berfungsi sebagai pencegahan bagi pelaku dan orang lain dari melakukan kejahatan. Menunjukkan bahwa niat jahat yang nyata dan langkah awal untuk melakukan kejahatan pun sudah dianggap serius dan tidak bisa diterima.
- Niat Kriminal: Percobaan menunjukkan niat kriminal yang jelas dan konkret dari pelaku. Mengabaikan percobaan bisa dianggap mengabaikan niat jahat yang sudah nyata.
- Perlindungan Masyarakat: Masyarakat perlu dilindungi dari individu yang menunjukkan niat untuk melakukan kejahatan, bahkan jika tindakan tersebut belum selesai. Hukuman percobaan tindak pidana membantu melindungi masyarakat dari potensi bahaya.
- Keadilan: Memberikan sanksi kepada pelaku yang sudah memulai tindakan kriminal meskipun belum berhasil atau selesai merupakan bentuk keadilan bagi mereka yang hampir menjadi korban dari tindak pidana tersebut.
Contoh Kasus
Contoh klasik dari percobaan tindak pidana adalah seseorang yang mencoba melakukan pembunuhan, tetapi gagal karena intervensi pihak ketiga.
Misalnya, seorang pelaku yang menembak targetnya, tetapi peluru meleset atau korban berhasil melarikan diri.
Meskipun pembunuhan tidak berhasil, tindakan pelaku sudah cukup untuk menunjukkan niat dan usaha nyata untuk melakukan kejahatan.