Uti possidetis juris adalah sebuah prinsip hukum internasional yang menyatakan bahwa suatu negara yang baru merdeka berhak atas wilayah yang sebelumnya dikuasai oleh pendahulunya.
Prinsip ini didasarkan pada gagasan bahwa stabilitas dan kepastian hukum lebih penting daripada perselisihan batas wilayah yang berkepanjangan.
Penerapan Uti Possidetis Juris dalam Sengketa Batas Wilayah Indonesia-Malaysia
Indonesia dan Malaysia sama-sama merupakan negara yang merdeka dari penjajahan. Indonesia mewarisi wilayah Hindia Belanda, sedangkan Malaysia mewarisi wilayah jajahan Inggris.
Oleh karena itu, prinsip uti possidetis juris menjadi dasar bagi penyelesaian sengketa batas wilayah antara kedua negara.
Baca juga: Bagaimana Sejarah Munculnya Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia?
Contoh Penerapan Uti Possidetis Juris dalam Kasus Tertentu
1. Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan
Mahkamah Internasional memutuskan bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan diberikan kepada Malaysia berdasarkan prinsip uti possidetis juris.
Hal ini karena kedua pulau tersebut secara historis dikuasai oleh Inggris, yang kemudian diwarisi oleh Malaysia.
2. Sengketa Pulau Ambalat
Sengketa Pulau Ambalat masih belum terselesaikan. Namun, kedua negara sepakat untuk menyelesaikannya secara damai melalui negosiasi dan mediasi.
Dalam proses penyelesaian sengketa ini, prinsip uti possidetis juris kemungkinan akan menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan.
Manfaat Penerapan Uti Possidetis Juris
- Mencegah Konflik: Prinsip uti possidetis juris dapat membantu mencegah konflik antar negara terkait sengketa batas wilayah. Hal ini karena prinsip ini memberikan kepastian hukum dan stabilitas dalam hubungan antar negara.
- Mempermudah Negosiasi: Uti possidetis juris dapat menjadi dasar bagi negosiasi penyelesaian sengketa batas wilayah. Kedua negara dapat memulai negosiasi dari garis batas yang telah ada, sehingga mempermudah proses penyelesaian.
- Menjaga Hubungan Baik: Penerapan prinsip uti possidetis juris dapat membantu menjaga hubungan baik antara negara-negara yang bersengketa. Hal ini karena kedua negara menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan masalah secara damai dan adil.
Dengan mengacu pada prinsip uti possidetis juris, kedua negara dapat menelusuri dan mengakui batas-batas wilayah yang diwariskan dari kolonial, meskipun dalam praktiknya sering diperlukan dialog dan kerja sama lebih lanjut untuk menyelesaikan sengketa yang ada secara damai dan adil.