Selain Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah dikenal luas sebagai bantuan sosial untuk siswa dari berbagai jenjang pendidikan, tampaknya pemerintah juga memberikan bantuan sosial yang serupa untuk semua siswa dan bahkan mahasiswa.
Bantuan ini memberikan dorongan finansial bagi pelajar dan mahasiswa untuk memperoleh akses yang lebih baik dalam mengejar pendidikan mereka.
Berdasarkan aturan yang telah diatur, bantuan ini diberikan dalam jumlah yang berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing.
Baca juga: Cara Cek PIP 2024 Sudah Cair Apa Belum dengan Mudah Menggunakan HP
Di Sekolah Dasar (SD) siswa akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 450.000 per tahun. Namun, bagi siswa baru atau kelas akhir, bantuan tersebut akan disesuaikan menjadi Rp 225.000 karena mereka hanya menempuh satu semester.
Untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp 750.000 per tahun.
Sama seperti SD, bagi siswa baru atau kelas akhir, jumlah bantuannya akan disesuaikan menjadi Rp 375.000 untuk setengah tahun pelajaran.
Sedangkan bagi siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp 1.000.000 per tahun. Untuk siswa baru atau kelas akhir, jumlah bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp 500.000.
Menariknya, bantuan ini juga mencakup mahasiswa. Meskipun mahasiswa bukan lagi di bawah naungan pendidikan formal seperti SD, SMP, atau SMA, pemerintah masih mempertimbangkan kebutuhan finansial dalam mengejar pendidikan tinggi.
Oleh karena itu, besaran bantuan yang diberikan kepada mahasiswa sedikit lebih besar daripada bantuan yang diberikan kepada pelajar dari SD hingga SMA.
Bantuan sosial ini dikenal dengan Program Indonesia Pintar (PIP) yang bertujuan untuk memberikan bantuan finansial kepada seluruh jenjang pendidikan, termasuk mahasiswa.
Hal ini menjadi sebuah langkah strategis dalam mendukung akses pendidikan yang lebih merata dan inklusif di seluruh Indonesia.
Dengan menyediakan bantuan finansial kepada siswa dari berbagai jenjang pendidikan, pemerintah berupaya mendorong partisipasi aktif dalam proses belajar mengajar serta mengurangi kesenjangan sosial di bidang pendidikan.
Untuk mengetahui informasi lanjut tentang PIP, bisa akses link berikut ini https://pip.kemdikbud.go.id/.
Sumber: Kemdikbud