Bentuk kerjasama antara pemilik modal dengan pengelola modal namun dibatasi oleh pemilik modal baik dari segi spesifikasi jenis, waktu, dan daerah bisnis merupakan jenis mudharabah muqayyadah.
Ciri-ciri mudharabah muqayyadah:
- Pemilik modal memberikan batasan-batasan kepada pengelola modal dalam menjalankan usahanya. Batasan-batasan ini dapat berupa jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis.
- Pengelola modal harus mematuhi batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh pemilik modal. Jika pengelola modal melanggar batasan-batasan tersebut, maka pemilik modal berhak untuk membatalkan akad mudharabah.
- Keuntungan usaha dibagi antara pemilik modal dan pengelola modal sesuai dengan kesepakatan yang telah dituangkan dalam akad mudharabah.
Contoh mudharabah muqayyadah:
- Seseorang memberikan modal kepada pengusaha untuk membuka usaha toko kelontong di daerah X selama 1 tahun.
- Bank memberikan modal kepada pengusaha untuk membiayai proyek pembangunan jalan di daerah Y.
- Koperasi memberikan modal kepada para anggotanya untuk mengembangkan usaha pertanian di daerah Z.
Perbedaan mudharabah muqayyadah dengan mudharabah mutlaqah:
- Mudharabah mutlaqah: Pemilik modal memberikan kebebasan penuh kepada pengelola modal dalam menjalankan usahanya.
- Mudharabah muqayyadah: Pemilik modal memberikan batasan-batasan kepada pengelola modal dalam menjalankan usahanya.
Baca juga: 10 Perbuatan yang Tidak Diperbolehkan bagi Orang yang Bersedekah
Kesimpulan:
Mudharabah muqayyadah merupakan jenis akad mudharabah yang cocok untuk digunakan jika pemilik modal ingin membatasi risiko usahanya.
Dengan membatasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis, pemilik modal dapat lebih mengontrol jalannya usaha dan meminimalisir kemungkinan terjadinya kerugian.