Ruku’, I’tidal sujud dan duduk diantara dua sujud merupakan contoh dari rukun shalat kelompok rukun fi’li.
Rukun sholat bersifat wajib, artinya jika salah satunya tertinggal dengan sengaja atau karena lupa yang tidak diingat kembali, maka sholat menjadi tidak sah.
Rukun Fi’li: Rukun yang Dilihat
Rukun fi’li secara harfiah berarti rukun yang berkaitan dengan perbuatan atau anggota tubuh. Kelompok ini mencakup gerakan fisik yang dilakukan dalam sholat, yaitu:
- Ruku’: Membungkukkan badan hingga punggung menjadi rata.
- I’tidal: Berdiri tegak setelah ruku’ kembali ke posisi berdiri tegak sempurna.
- Sujud: Memanjatkan tubuh dengan meletakkan kening, telapak tangan, lutut, dan kedua ujung kaki di lantai.
- Duduk di antara dua sujud: Duduk sejenak setelah bangkit dari sujud pertama sebelum melakukan sujud yang kedua.
- Duduk tasyahhud akhir: Duduk setelah selesai mengerjakan rakaat terakhir untuk membaca tasyahhud dan melaksanakan doa.
Dengan kata lain, ruku’, i’tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, dan duduk tasyahhud akhir adalah gerakan-gerakan yang kita lakukan dalam sholat untuk menunjukkan kekhusyukan kita dalam beribadah kepada Allah SWT