Zina Ghairu Muhsan (Pexels/Asad Photo Maldives) |
Zina ghairu muhsan merupakan salah satu dosa besar dalam Islam yang merujuk pada perbuatan zina yang dilakukan oleh orang yang belum menikah atau belum pernah menikah secara sah.
Perbuatan ini dikategorikan sebagai pelanggaran moral dan etika yang serius dalam Islam sehingga harus dihindari oleh umat muslim karena hukumnya haram.
Lalu, apa itu zina ghairu muhsan?
Pengertian Zina Ghairu Muhsan
Secara bahasa, zina berarti “perbuatan bersanggama” dan ghairu muhsan berarti “tidak terpelihara”.
Zina ghairu muhsan diartikan sebagai perbuatan zina yang dilakukan oleh orang yang belum pernah menikah atau belum pernah melakukan hubungan seksual dalam pernikahan yang sah.
Jadi, zina ghairu muhsan menggambarkan perbuatan zina yang dilakukan oleh seseorang yang belum menikah atau tidak pernah menikah secara sah dalam kerangka hukum Islam.
Zina sendiri merujuk pada hubungan seksual di luar pernikahan, yang dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap norma-norma agama dalam Islam.
Hukum Islam menekankan pentingnya menjaga kesucian pernikahan dan menghindari perbuatan zina.
Hukuman Zina Ghairu Muhsan
Hukuman bagi pelaku zina ghairu muhsan berbeda dengan zina muhsan (zina yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah). Berikut adalah hukuman bagi zina ghairu muhsan:
1. Cambuk 100 kali
Hukuman ini berdasarkan QS. An-Nur: 2.
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
Artinya:
Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.
Menurut ayat tersebut, sanksi bagi pelaku zina adalah penerimaan hukuman cambuk sebanyak seratus kali yang diberlakukan baik untuk zina ghairu muhsan maupun zina muhsan.
Hukuman cambuk merupakan tindakan fisik yang diterapkan sebagai bagian dari penegakan hukum dan sebagai akibat dari pelanggaran serius terhadap nilai-nilai moral dalam Islam.
2. Pengasingan
Di samping sanksi cambuk, pelaku zina ghairu muhsan juga akan diasingkan selama satu tahun ke tempat yang jauh dari tempat tinggalnya.
Artinya, mereka diwajibkan untuk tinggal jauh dari kediaman sebelumnya, sekitar 90 kilometer (jarak yang diperbolehkan bagi musafir yang melakukan shalat qashar).
Langkah pengusiran ini memiliki tujuan tambahan sebagai bentuk hukuman dan pendidikan bagi pelaku zina.
Sesuai dengan keterangan dalam hadits yang berasal dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid mengenai dua orang Badui Arab yang menghadap Nabi SAW, salah seorang dari mereka mengatakan:
‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya putraku ini dahulu adalah buruh upahan dari orang ini, lalu ia berzina dengan istrinya. Kemudian aku menebus putraku itu dengan seratus ekor kambing dan seorang budak wanita. Lalu aku bertanya kepada para ahli ilmu, mereka mengatakan bahwa putraku harus dicambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun, kemudian wanita itu (istri majikannya) harus dirajam.’
Rasulullah SAW bersabda:
“Demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya, aku akan memutuskan perkara kalian berdua berdasarkan Kitabullah. Adapun kambing dan budak itu dikembalikan kepadamu, kemudian putramu harus dicambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun. Pergilah Hai Unais, temui wanita itu, rajamlah ia jika mengaku.” Lalu Unais pergi menemuinya. Wanita itu mengaku dan ia pun merajamnya. (HR Bukhari & Muslim).
Dampak Zina Ghairu Muhsan
Perbuatan zina ghairu muhsan dapat membawa berbagai dampak negatif bagi pelaku dan masyarakat, antara lain:
- Penyakit menular seksual (PMS): Zina berisiko tinggi menularkan berbagai penyakit menular seksual seperti HIV/AIDS, gonore, dan sifilis.
- Kehamilan diluar pernikahan: Zina dapat mengakibatkan kehamilan yang tidak diinginkan, yang dapat berujung pada aborsi atau melahirkan anak di luar nikah.
- Guna-guna: Zina ghairu muhsan dapat membuka peluang bagi pelaku untuk menggunakan guna-guna atau sihir untuk menjerat korbannya.
- Kerusakan mental dan sosial: Zina ghairu muhsan dapat menyebabkan kerusakan mental dan sosial bagi pelakunya, seperti rasa malu, bersalah, dan dikucilkan oleh masyarakat.
Pencegahan Zina Ghairu Muhsan
Upaya pencegahan zina ghairu muhsan dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain:
- Pendidikan agama: Pendidikan agama yang baik dan benar dapat membantu seseorang memahami dan menghindari perbuatan zina.
- Penanaman nilai moral: Penanaman nilai moral dan etika sejak dini dapat membantu seseorang membentengi diri dari perbuatan zina.
- Penguatan ketahanan keluarga: Keluarga yang harmonis dan penuh kasih sayang dapat membantu seseorang terhindar dari perbuatan zina.
- Lingkungan yang kondusif: Masyarakat yang kondusif dan mendukung nilai-nilai agama dapat membantu mencegah terjadinya zina.