Kepala SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung Dinonaktifkan Buntut Harga Seragam yang Mahal

Setelah sempat menjadi buah bibir masyarakat terkait harga seragam yang mahal, Plt Kepala SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung, Norhadin resmi dinonaktifkan.

Bagaimana tidak, sekolah membanderol harga seragam dengan nilai yang dirasa memberatkan,  yakni Rp2,3 juta rupiah.

Dikutip dari laman Liputan6, Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai mengatakan jika dinonaktifkannya status Norhadin karena dianggap tidak patuh pada standar operasional prosedur.

Baca juga: Pria Ini Nekat Ukur Jarak Rumah ke Sekolah Pakai Meteran Karena Adiknya Tidak Lolos Zonasi PPDB

“Keputusan ini diambil setelah tim identifikasi menemukan adanya standar operasional prosedur (SOP) yang tidak dipatuhi sekolah,” ujarnya, dikutip Sastrawacana.id dari laman Liputan6.

Agar tidak terjadi kasus serupa, Dinas Pendidikan Jawa Timur akan melakukan evaluasi dan monitoring terhadap kepatuhan masing-masing satuan pendidikan.

Kemudian, pihak Dindik Jatim juga menginstruksikan kepada seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri untuk tidak mewajibkan pembelian seragam yang ditentukan sekolah.

“Setiap satuan pendidikan dilarang mewajibkan orangtua atau wali murid untuk membeli seragam dari koperasi sekolah. Jadi tidak boleh ada paksaan pembelian seragam sekolah melalui koperasi,” ungkapnya.

Tak berhenti sampai di situ, Aries juga berpesan kepada wali murid agar mengembalikan seragam dalam kondisi semula dalam bentuk kain jika dirasa terlalu mahal sehingga membebani.

“Kami (dinas pendidikan) membuat surat edaran mempertegas kembali kepada sekolah-sekolah terkait pengadaan pakaian seragam yang tidak menjadi ranah sekolah. Sekolah tidak boleh memberatkan wali murid. Koperasi sekolah bukan sumber utama pengadaan pakaian seragam sekolah,” kata Aries.

Dalam surat edaran itu, tertuang jelas bahwa wali murid bisa mendapatkan seragam dengan bebas dari pihak manapun, tidak harus dari sekolah terkait.

Kebebasan mendapatkan seragam ini berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Sumber: Liputan6

Previous Post Next Post