Catat, Ini Aturan Baru Seragam Sekolah Untuk Semua Jenjang Pendidikan

Sastrawacana.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan aturan baru untuk seragam sekolah yang akan diterapkan pada tahun ajaran 2023/2024.

Kebijakan seragam baru tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah yang berlaku untuk siswa SD hingga SMA.

Aturan tersebut untuk seragam nasional dan seragam pramuka.

Sekolah bisa mengatur pakaian khas sekolah untuk siswanya. Kemudian, pemerintah daerah juga dapat mengatur pakaian adat sesuai dengan budaya masing-masing.

Model dan warna pakaian seragam Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sebagai berikut:

1. Peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati

2. Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok
berwarna biru tua

3. Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Baca juga: Pria Ini Nekat Ukur Jarak Rumah ke Sekolah Pakai Meteran Karena Adiknya Tidak Lolos Zonasi PPDB

Jenis dan Model Seragam Sekolah

Jenis seragam sekolah terdiri atas:

1. Pakaian Seragam Nasional
2. Pakaian Seragam Pramuka

Selain pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekolah dapat mengatur Pakaian Seragam Khas Sekolah bagi Peserta Didik.

Penggunaan Seragam dan Harinya

1. Pakaian Seragam Nasional dan Atribut

Pakaian seragam nasional yang dilengkapi atribut digunakan di hari upacara sekolah, baik hari Senin maupun peringatan hari besar lainnnya. Adapun ketentuannya sebagai berikut:

– Topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam sekolah per jenjang (merah, biru, atau abu-abu)
– bagian depan topi memiliki logo Tut Wuri Handayani

2. Pakaian Seragam Pramuka

Untuk pakaian seragam Pramuka digunakan pada hari Rabu atau Sabtu, sesuai ketentuan sekolah dan mempertimbangkan jumlah hari sekolah (Senin sampai Jumat atau Senin sampai Sabtu).

Ketentuan untuk model dan warna pakaian seragam Pramuka adalah mengacu pada model serta warna seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Adapun kelengkapan dalam memakai seragam pramuka antara lain baju pramuka, celana atau rok, dasi, kaus kaki hitam, sepatu, kacu, emblem, dan jilbab cokelat (jika berjilbab).

Baca juga: Rumah Budaya Indonesia Mendapat Kunjungan Ahli Hukum dari University of Applied Sciences Dortmund

3. Seragam Khas Sekolah dan Pakaian Adat

Sekolah dapat mengenakan aturan pakaian batik khas sekolah masing-masing dengan warna tertentu.

Pakaian khas ini lazim digunakan pada hari Selasa atau Kamis.

Sementara di hari Jumat, sekolah menerapkan aturan berpakaian seragam Jumat yang umumnya dengan potongan lebih panjang.

Kemudian, sekolah juga menerapkan aturan berpakaian batik pada hari Jumat.

Di luar aturan di atas, sekolah lazim memberlakukan aturan berpakaian seragam nasional, tapi tanpa atribut.

Sementara pada hari dengan mata pelajaran Pendidikan Jasmani dan Kesehatan, sekolah memberlakukan aturan berpakaian seragam olahraga.

Supaya tidak lalai di hari pelajaran Pendidikan Jasmani dan Kesehatan, perlu disiapkan seragam sekolah di loker atau tempat penyimpanan yang mudah terlihat. ***

Author: Maulana Affandi
Sumber: Berbagai Sumber

Previous Post Next Post