Istri yang memiliki masa iddah tiga kali suci adalah masa iddah yang dialami oleh?

Istri yang memiliki masa iddah tiga kali suci adalah masa iddah yang dialami oleh?

a. istri yang ditinggal wafat suaminya
b. istri yang telah melahirkan
c. istri yang masih mempunyai masa suci dan haid
d. istri yang sedang hamil
e. istri yang sudah tidak datang bulan lagi​

Jawaban:

c. istri yang masih mempunyai masa suci dan haid

Baca juga: Sebagai Seorang Muslim Jelaskan Indikator yang Bisa Dijadikan Acuan Untuk Menilai Bagaimana Hukum Childfree Menurut Islam?

Pembahasan:

Masa iddah tiga kali suci merupakan masa tunggu bagi seorang wanita yang telah diceraikan dengan talak raj’i (talak satu atau dua) oleh suaminya.

Masa iddah ini bertujuan untuk memastikan bahwa wanita tersebut tidak hamil dari pernikahan sebelumnya.

Istilah “tiga kali suci” mengacu pada tiga kali periode haid dan suci bagi wanita yang masih mengalami menstruasi.

Bagi wanita yang sudah tidak haid (menopause) atau wanita yang belum pernah haid (belum baligh), masa iddahnya adalah tiga bulan.

Ketentuan ini berdasarkan pada Al-Qur’an dalam Surah Al-Baqarah ayat 228 yang menyebutkan bahwa wanita yang ditalak harus menahan diri selama tiga kali quru’.

Tujuan dari masa iddah ini adalah untuk memastikan bahwa tidak ada kehamilan dari pernikahan yang berakhir tersebut, sehingga jelas status nasab (keturunan) jika wanita tersebut menikah lagi di kemudian hari.

Previous Post Next Post