Waktu kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diubah selama bulan Ramadan 1445 H untuk menyesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023.
Selama bulan suci ini, jam kerja ASN diatur sebanyak 32 jam 30 menit dalam seminggu, khususnya bagi instansi yang menerapkan jadwal 5 hari kerja.
Sementara bagi ASN yang bertugas di instansi dengan jadwal kerja 6 hari selama Bulan Ramadan, jam kerjanya akan disesuaikan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Presiden tersebut.
Meskipun Perpres Nomor 21 tahun 2023 tidak memberikan detail terkait jam kerja bagi ASN di setiap instansi pemerintah, peraturan tersebut hanya mencakup ketentuan umum mengenai jam kerja.
Menurut MenPANRB Abdullah Azwar Anas, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) di tiap instansi akan menentukan rincian jam kerja ASN selama bulan Ramadan.
“Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,” tandasnya.
Namun, perlu diperhatikan bahwa peraturan kerja yang diatur dalam peraturan presiden ini tidak berlaku untuk tiga kategori ASN berikut ini:
1. ASN yang bertugas di lingkungan TNI, peraturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.
2. ASN yang bertugas di lingkungan Polri, peraturannya ditetapkan oleh Kapolri.
3. ASN Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, peraturannya ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri.
Bagi ketiga jenis ASN tersebut, wewenang pengaturan jam kerja selama bulan suci Ramadan dikembalikan kepada Panglima TNI, Kapolri, dan Menteri Luar Negeri.
Keputusan tersebut untuk memberikan kemudahan dan menyesuaikan dengan jam kerja pada instansi dan lembaga negara di mana ASN tersebut bertugas.
Sumber: menpan.go.id