Catat, Ini Tanggal Cairnya THR PNS Tahun 2024 Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani

Setelah proses pencairan gaji bersamaan dengan kenaikan sebesar 8 persen, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekarang mendapatkan berita baik terkait penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengumumkan secara langsung bahwa pencairan THR PNS tahun 2024 akan dilaksanakan sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Sri Mulyani menegaskan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS akan dilakukan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Jadi untuk proses penyusunan RPP-nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum lebaran kan harus mulai dibayarkan. Jadi persiapannya mulai dilakukan dari sekarang. Jadi tadi dilaporkan kepada Bapak Presiden,” ungkap Menkeu Sri Mulyani, dikutip dari laman Setkab.go.id, Selasa 5 Maret 2024.

Baca juga: Penyambutan Awardee IISMA Tahap Terakhir Tahun 2023 oleh Kemendikbudristek

Dengan kata lain, pencairan gaji dijadwalkan untuk dilaksanakan pada bulan April tahun 2024.

Namun, hal ini masih bergantung pada keputusan pihak berwenang mengenai penentuan waktu awal bulan Syawal berdasarkan pengamatan hilal.

Apabila merujuk pada penanggalan kalender lebaran, Hari Raya Idul Fitri diperkirakan akan jatuh pada tanggal 10 April.

Oleh karena itu, berdasarkan perkiraan waktu tersebut, dapat diantisipasi bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS kemungkinan besar akan dilakukan sekitar tanggal 1 April tahun 2024.

Sebagai untuk besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diterima oleh PNS, merujuk pada tahun sebelumnya, terdiri dari beberapa komponen, antara lain:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja

Sumber: Setkab.go.id, kemenkeu.go.id

Previous Post Next Post