Pencairan gaji 13 untuk pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri akan dimulai pada 3 Juni 2024.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Pencairan gaji 13 untuk PNS aktif dan TNI/Polri juga dijadwalkan pada bulan Juni 2024.
Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya, menegaskan bahwa pencairan gaji 13 dilakukan otomatis oleh Taspen langsung ke rekening penerima pensiun dan tunjangan tahun 2024.
Baca juga: Mahasiswa Vokasi UGM Ubah Sampah Menjadi Produk Multifungsi Ramah Lingkungan
“Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan mulai tanggal 3 Juni 2024, sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024. Taspen berkomitmen menyalurkan jaminan hari tua sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa mereka selama mengabdi kepada negeri,” kata Yoka dalam siaran pers, Sabtu (25/5/2024).
Besaran pencairan gaji 13 tahun 2024 ditetapkan berdasarkan penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024, yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Untuk penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus pejabat negara, gaji ketiga belas dibayarkan satu kali dengan nilai terbesar.
Sementara itu, bagi penerima pensiun yang juga menerima pensiun janda/duda, pencairan gaji 13 dilakukan untuk keduanya.
Yoka menegaskan bahwa pencairan gaji 13 tahun 2024 tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, atau lainnya, kecuali pajak penghasilan.
Baca juga: Ribuan Mahasiswa Indonesia Melangkah Maju ke Panggung Dunia dengan Beasiswa IISMA 2024
Besaran Pencairan Gaji 13 untuk Pensiunan PNS
Komponen utama gaji 13 adalah gaji pokok. Pada 2024, gaji pokok pensiunan PNS telah dinaikkan 12 persen, sesuai PP No. 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019. Gaji 13 PNS tahun ini akan dibayarkan 100 persen.
Perkiraan besaran gaji ke-13 pensiunan PNS golongan I-IV adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
- Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
- Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
- Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
Besaran Pencairan Gaji 13 untuk PNS Aktif
1. Gaji Pokok
Gaji pokok PNS mengalami kenaikan 8% di tahun 2024, menjadi salah satu komponen THR dan gaji ke-13. Berikut adalah rincian gaji PNS di tahun 2024:
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664
- Golongan Ib: Rp 1.840.860 – Rp 2.670.732
- Golongan Ic: Rp 1.918.728 – Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.944 – Rp 2.901.420
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.183.976 – Rp 3.643.488
- Golongan IIb: Rp 2.385.072 – Rp 3.797.604
- Golongan IIc: Rp 2.485.944 – Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.136 – Rp 4.125.600
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 – Rp 4.575.312
- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 – Rp 4.768.848
- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 – Rp 4.970.592
- Golongan IIId: Rp 3.154.464 – Rp 5.180.760
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.844 – Rp 5.400.000
- Golongan IVb: Rp 3.426.948 – Rp 5.628.420
- Golongan IVc: Rp 3.571.884 – Rp 5.866.452
- Golongan IVd: Rp 3.722.976 – Rp 6.114.636
- Golongan IVe: Rp 3.880.548 – Rp 6.373.296
2. Tunjangan Keluarga
Tunjangan untuk suami/istri dan anak masih didasarkan pada PP Nomor 7 Tahun 1977, di mana tunjangan suami/istri bagi PNS adalah 5% dari gaji pokok, dan tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok per anak, yang diberikan hingga anak ketiga.
3. Tunjangan Pangan/Makan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, PNS golongan I dan II menerima uang makan sebesar Rp35 ribu per hari, golongan III Rp37 ribu per hari, dan golongan IV Rp41 ribu per hari. Khusus untuk TNI/Polri, tunjangan makan ditetapkan sebesar Rp60 ribu per hari.
4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
Berbeda dengan tunjangan lainnya, tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS dengan jenjang eselon I-IV.
5. Tunjangan Kinerja
Pemberian tunjangan kinerja pegawai pada K/L ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing-masing K/L. Standar tunjangan kinerja PNS berbeda-beda antara setiap K/L.